RANGKUMAN MATERI PKN
A.
NORMA
1. Pengertian Norma
-
Norma
adalah kaidah atau aturan yang berlaku sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari-hari
-
Kebiasaan
adalah sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh setiap warga masyarakat
-
Adat
Istiadat adalah sesuatu kebiasaan yang kekal dilakukan turun temurun dari
generasi ke generasi sehingga menyatu dengan pola perilaku masyarakat.
-
Peraturan
adalah petunjuk, kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia
sebagai anggota masyarakat.
2. Sifat Norma
-
Bersifat
abadi, Norma Agama bersifat abadi dan universal karena diberlakukan untuk
manusia di dunia dan untuk selama-lamanya
-
Bersifat
Lokal, Norma Adat, Kesopanan, Kesusilaan, Norma-norma tersebut tumbuh
berkembang dan hidup terpelihara dalam masyarakat tertetu saja.
-
Bersifat
Tegas, Norma Hukum, sanksi dari pelanggaran norma hukum jelas dan tegas
3. Macam-macam Norma
-
Norma
Agama, Sumber = Kitab Suci. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi dari Tuhan (dosa)
-
Norma
Kesusilaan, Sumber = Hati Nurani. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
-
Norma
Kesopanan, Sumber = Tata Pergaulan dalam Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar =
Sanksi Sosial.
-
Norma
Hukum, Sumber = Negara/Pemerntah. Sanksi = Sanksi Hukuman
-
Norma
Adat, Sumber = Tradisi/adat yang berlaku setempat. Sanksi = Sanksi Sosial.
B.
PROKLAMASI
1. Pengertian Kemerdekaan
-
Kemerdekaan
berasal dari kata “Merdeka”, yang artinya bebas. Secara umum Kemerdekaan
berarti Susana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang
atau bangsa lain.
2. Makna/hakikat pentingnya kemerdekaan
-
Proklamasi
berarti Pembebasan Bangsa
Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti
bangsa kita lepas dari belenggu penjajahan, menjadi bangsa yang bedaulat dan
bermartabat, bebas dari intervensi bangsa asing sehingga dapat mengatur bangsa
sendiri demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
-
Proklamasi
berarti Pembangunan Bangsa
Kemerdekaan merupakan modal dasar
pelaksanaan pembangunan, dalam keadaan terjajah kita tidak mungkin dapat
melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
-
Proklamasi
sebagai Jembatan Emas
-
Proklamasi
merupaka jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil
dan makmur, kemerdekaan membeikan harapan yang besar bagi bangsa Indonesia
untuk membangun sesuai dengan keinginan rakyat menuju masyarakat yang adil dan
makmur.
-
Proklamasi
sebagai Titik Kulminasi (Puncak) Perjuangan Bangsa
Merupakan puncak perjuangan bangsa
Indonesia yang berabad-abad lamanya untuk terlepeas dari belenggu penjajah.
3. Suasana kebatinan Konstituasi Pertama
-
BPUPKI
membuat rancangan UUD pada siding tanggal 10 – 16 Juli 1945
-
Tanggal
17 Agustus 1945, Atas nama Bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamirkan
Kemerdekaan Negar RI
-
Tanggal
18 Agustus 1945, PPKI membahas dan menetapkan konstitusi pertama di Indonesia
yaitu UUD 1945, yang merupakan usulan dari Bung Hatta yang mendapat perubahan
pada sila Pertama Pancasila dan Bab III pasal 6. Sila Pertama Pancasila
menyatakan bahwa “Bedasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Sikap Positif terhadap Kemerdekaan
-
Tekun
belajar dan terus mengembangkan serta memperluas pengetahuan, wawasan dan
keterampilan.
-
Meningkatkan
keimanan dan Budi Pekerti Luhur.
-
Memtuhi
Segala Norma dan Hukum yang berlaku.
-
Menjaga
dan melestarikan lingkungan hidup.
-
Memiliki
semangat persatuan dan kesetiakawanan social yang tinggi.
C.
HAK AZASI MANUSIA
1. Pengertian HAM
-
Hak
dasar yang dimiliki oleh manusia yang merupakan anugerah/pemberian dari Tuhan
YME secara kodrati kepada manusia sejak lahir.
-
Hak
Asasi = Hak Hidup Merdeka, Hak Memeluk agama, Hak Mengeluarkan Pendapat, Hak
Mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan kedudukan dalam masyarakat dan
perbedaan warna kulit.
2. Instrumen HAM di Indonesia
-
UUD
1945, Pasal 28 A – 28 J
-
Ketetapan
MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
-
Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004, Penjaminan kondisi aman,
damai dan tertib dan ketenteraman masyarakat; perwujudan sisitem hukum nasional
yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berlandaskan
keadilan dan kebenaran.
-
UU
RI Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
-
Lembaga
KOMNAS HAM
-
Lembaga
Kepolisian Negara RI
-
Lembaga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
D.
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Pengertian Kebebasan Mengemukakan
Pendapat
-
Hak
setiap warga Negara untuk menyampaikan piiran dengan lisan, tulisan dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Dasar Hukum Kebebasan Menngemukakan
Pendapat di Indonesia
-
Universal
Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).
-
UUD
1945
-
UU
RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan
Mengemukakan Pendapat
-
Kebebasan
yang bertanggung jawab; Kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan
batas-batas penghargaan terhadap orang lain; Kebebasan seseorang harus
senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum Negara,
dan adat istiadat yang berlaku.
-
Senentiasa
berbuat dengan memperhatikan hak orang lain
-
Senantiasa
mengedepankan Musyawarah untuk mufakat
E.
IDEOLOGI
1. Pengertian Ideologi
-
Suatu
kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan bersifat
sistematis yang memberikan arah dan tuuan yang hendak dicapai dalam kehidupan
nasional suatu bangsa dan Negara.
2. Ideology Pancasila
-
Bangsa
Indonesia telah menentukan Pancasila sebagai Ideologi Nasional yang digali dari
pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
-
Pancasila
mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia
3. Sikap Positif terhadap Ideology
Pancasila
-
Pancasila
adalah dasar Negara, Sebagai warga Negara kita harus menyadari bahwa mempertahankan
ideology Pancasila bukan saja merupakan tangung jawab pemerintah, tetapi juga
tangung jawab seluruh rakyat Indonesia.
-
Upaya
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara pada dasarnya
dapat dilakukan dengan dua cara; yaitu Preventif dan represif.
-
Preventif
(Pencegahan), dengan cara; membina keadaan wawasan Nusantara, membina kesadaran
Ketahanan Nasional, melaksanakan sisten dokrin hankamrata, dan meningkatkan
pengertian, pemahaman dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan
-
Represif
(Tindakan), dengan cara; membasmi bahaya yang mengancam Pancasila baik dari
dalam negari maupun dari luar negeri, seperti dengan cara memenjarakan orang
yang terlibat; pemberontakan, penghianatan terhadap Negara, pelanggar hukum,
tindakan merongrong Pancasila dan subversi (melecehkan Negara dan pemerintah)
F.
KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi
-
Konstituasi
adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
2. Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia
-
18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Konstitusi Pertama yaitu UUD 1945
-
27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS
-
17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959, UUDS 1950
-
5
Juli 1949 – sekarang, UUD 1945
-
Amandemen
I, 19 Oktober 1999
-
Amandemen
II, 18 Agustus 2000
-
Amandemen
III, 9 November 2001
-
Amandemen
IV, 10 Agustus 2002
3. Bentuk-bentuk Penyimpangan terhadap
konstitusi di Indonesia
-
Bentuk
penyimpangan ketka diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandeman (18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949)
·
KNIP
berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang memiliki kekuasaan
legislative dan ikut menetapkan GBHN.
·
Sistem
cabinet presidensial berubah menjadi parlementer
-
Bentuk
penyimpanngan ketika berlakunya UUDS 1950:
·
Bergantinya
system cabinet presidensial menjadi parlementer
-
Masa
ORLA
·
Penyimpangan
bidang politik, ekonomi, hukum ketatanegaraan dan social budaya
-
Masa
Orde Baru
·
Praktik
KKN, Politik Uang (Money Politic), Pelanggaran terhadap Hak-hak Politik, dan
sentralisasi kekuasaan.
G.
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Pengertian/hakikat Perundang-undangan
-
Peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara
atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
-
Mengatur
hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat.
-
Menjaga
dan melindungi hak-hak warga Negara
-
Menyelesaikan
masalah-masalah/sengketa-sengketa secara adil.
-
Mengatur
jalannya pemerintahan Negara.
3. Tata Urut Perundangan di Indonesia (UU
No. 10 Tahun 2004)
-
UUD
1945
-
UU/PERPU
-
PP
-
PERATURAN
PRESIDEN (PEPRES)
-
PERDA
Menurut TAP MPR
NO. III/MPR/2000:
-
UUD
1945
-
TAP
MPR
-
UU
-
PERPU
-
PP
-
KEPRES
-
PERDA
H.
DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu Demos = rakyat, kratos/kratin =
pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, rakyatlah yang berkuasa.
Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Abraham Lincoln/Presiden AS ke-16)
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
Ditinjau
dari pelaksanaannya;
·
Demokrasi
langsung (Direc Democracy)
·
Demokrasi
Tidak Langsung (Indirec Democracy)
Menurut Prinsip
Ideologi:
·
Demokrasi
Liberal
·
Demokrasi
Rakyat
·
Demokrasi
Tersendiri
I.
KEDAULATAN RAKYAT
1. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
berasal dari bahasa Arab “Daulah” yang berarti kekuasaan. Kedaulatan berarti
kekuasaan tertinggi di suatu Negara/pemerintahan.
2. Teori Kedaulatan
·
Kedaulatan
Tuhan
·
Kedaulatan
Negara
·
Kedaulatan
Raja
·
Kedaulatan
Hukum
·
Kedaulatan
Rakyat
3. Kedaulatan Indonesia menurut UUD 1945
·
Kedaulatan
Rakyat, Alinea Pembukaan UD 1954 dan Pasal 1 ayat (2) UD 1945
·
Kedaulatan
Hukum, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
4. Teori Pembagian Kekuasaan menurut
Montesquieu
·
Legislatif,
Kekuasaan membuat Undang-Undang
·
Eksekuti,
Kekuasaan pelaksana Undang-Undang
·
Yudikatif,
Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
J.
PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara
pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan
yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan tunduk pada suatu penguasa tertinggi.
2. Unsur-unsur Negara
·
Penduduk
yang menetap
·
Wilayah
tertentu
·
Pemerintahan
yang berdaulat
·
Pengakuan
dari Negara lain
3. Dasar Hukum Bela Negara
Pasal
27 Ayat (3) UUD 1945
4. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
·
Mengikuti
Pandidikan Kewarganegaraan
·
Pelatihan
Dasar Militer
·
Mengbdikan
diri sebagai Prajurit TNI atau POLRI
·
Pengabdian
kepada Negara sesuai dengan Profesi
K.
OTONOMI DAERAH
1. Pengertian/Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UU
Nomor 32 Tahun 2004
3. Perangkat Pemerintah Daerah
Kepala
Daerah
DPRD
L.
GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
Globalisasi
berasal dari kata “Globe” selanjutnya lahir istilah global yang artinya meliputi
seluruh dunia. Globalisasi adalah suatu proses mendunia, proses dibentuknya
suatu tatanan, aturan dan system yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh
dunia.
2. Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia
·
Sebagai
ancaman, Lebih banyak berdampak negatif, seperti merebaknya konsumerisme,
materealisme, hedonisme, anarkisme dll
·
Sebagai
Peluang, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia
mampu bersaing dengan Negara-negara lain, bila bangsa Indonesia dapat menguasai
IPTEK.
3. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas
Aktif
Politik Luar Negeri adalah suatu
strategi, pola perilaku dan kebijakan suatu Negara berhubungan dengan Negara
lain ataupun dunia internasional.
·
Bebas
= Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap berbagai
permasalahan internasional dan terlepas dari ikatan antara blok barat dan blok
timur.
·
Aktif
= Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia
4. Bentuk-bentuk Hubungan Internasional
·
Bilateral
= hubungan Internasional antara 2 negara
·
Multilateral
= hubungan Internasional lebih dari 2 negara
5. Dampak Globalisasi
·
Dampak
Positif
Bidang Politik, memberikan perubahan
terhadap kedaulatan Negara yang mulanya dimiliki secara penuh oleh suatu Negara
berangsur berubah mengalami penyesuaian dengan kepentingan global. dll
Bidang Ekonomi, membuka adanya pasar
internasional sehingga barang-barang produk luar negeri telah terpasarkan dalam
suatu Negara.dlleknologi dan informasi, dapat memungkinkan seseorang
mendapatkan informasi lintas Negara sehingga komunikasi antar Negara dapat
menghemat waktu.
·
Dampak
Negatif
Bidang Politik, masuknya campur tangan
Negara lain dalam pelaksanaan kedaulatan suatu Negara karena ketergantungan
hutang misalnya.dll.
Bidang Ekonomi, kapitalisme tumbuh
subur, negara2 kuat bersekongkol mencari keuntungan di negara2 yang lemah.dll
Sosial Budaya, Nilai-nilai budaya local
mulai luntur tergeser oleh budaya Negara besar yang belum tentu baik untuk
bangsanya. Dll
Diambil dari berbagai Buku Paket Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMP Kelas 1,2 dan 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar