MAKALAH
PARTISIPASI
SISWA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Disusun untuk
memenuhi salah satu tugas dari
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun
oleh :
Kelompok
4
Kelas
IX C
Lisna
Wati
Novi
Yulianti
Anisyah
Sahmila
SMP
NEGERI 2 TERISI
2016
Kata pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat, taufik,
dan hidayah sehingga kami mampu menyusun makalah ini yang bertema PARTISIPASI
SISWA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA.
Pada
kesempatan ini kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman kelompok 4 kls 9C
SMPN 2 TERISI INDRAMAYU, juga tak lupa kepada guru PKN kami yaitu ABDUL HARIS
S.Pd. yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi teman-teman semuanya, khususnya kelompok kami sendiri.
Terima
kasih
Wassalam
Daftar isi
1.
Kata
pengantar
2.
Daftar
isi
3.
Bab
I Pendahuluan
A.
Latar
belakang
B.
Tujuan
C.
Rumusan
masalah
4.
Bab
II Pembahasan
A.
Upaya
bela negara
B.
Bentuk-bentuk
upaya bela negara
C.
Partisipasi
siswa dalam upaya pembela negara
5.
Bab
III Kesimpulan Dan Saran
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Makalah ini
dilatarbelakangi tugas dari guru mata pelajaran PKN kami yaitu Abdul Haris
S.Pd. dan juga untuk meningkatkan rasa cinta tanah air bagi kami sebagai
pelajar sehingga kami memiliki kemampuan untuk membela negara.
B.
Tujuan
1.
Memahami
arti upaya pembelaan negara
2.
Memahami
bentuk-bentuk upaya bela negara
3.
Dapat
menerapkan upaya bela negara di sekolah
C.
Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud upaya bela negara
2.
Bagaimana
bentuk-bentuk upaya bela negara
Bagaimana cara partisipasi siswa dalam upaya pembela
negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian upaya bela negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik,, hal
ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau
agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara
B.
Bentuk-bentuk upaya bela negara
Persoalan kita
sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara
dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
a. Pendidikan kewarganegaraan;
Berdasarkan
ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
Selain TNI,
salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah
unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau
UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen
mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki
organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
Sejalan dengan
tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam
sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI
(TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta
memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI
berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang
pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat
pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk
:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Yang dimaksud
pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi
dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau
bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara
C.
Partisipasi siswa dalam upaya pembela negara
Partisipasi yang dapat dilakukan oleh siswa dalam
upaya membela negara adalah :
1.
Siswa belajar dengan baik dan tekun
2.
Siswa mentaati tata tertib sekolah atau
berdisiplin
3.
Menggalang kerja sama antar teman tanpa pandang
bulu
4.
Hidup rukun dengan sesama warga sekolah
5.
Mengikuti upacara
bendera dengan khidmat
6.
Tidak bolos
7.
Tidak mencontek saat
ulangan
8. Giat berlatih untuk
prestasi
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Bela negara adalah sebuah
konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang.
Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha
pembelaan negara diselenggarakan melalui:
1.
Pendidikan
kewarganegaraan
2.
Pendidikan
dasar kemiliteran
3.
Pengabdian
sebagai prajurit TNI/POLRI
4.
Pengabdian
sesuai profesi
Partisipasi yang dapat dilakukan oleh siswa dalam
upaya membela negara adalah :
1.
Siswa belajar dengan baik dan tekun
2.
Siswa mentaati tata tertib sekolah atau
berdisiplin
3.
Menggalang kerja sama antar teman tanpa pandang
bulu
4.
Hidup rukun dengan sesama warga sekolah
5.
Mengikuti upacara
bendera dengan khidmat
6.
Tidak bolos
7.
Tidak mencontek saat
ulangan
8.
Giat berlatih untuk
prestasi
B. Saran
Sebagai siswa kita dapat
ikut berpartisipasi membela negara dengan cara rajin belajar dan berlatih untuk
berprestasi mengharumkan nama baik bangsa dan negara, oleh karena itu marilah
kita belajar yang rajin dan giat berlatih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar