Materi PKn Kelas 7 (1)
Semester 2
Materi: Hak Asasi Manusia (1)
1.
Pengertian HAM
2.
Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
3.
Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
Dalam materi ini, kalian diharapkan dapat :
1.
Memahami pengertian HAM;
2.
Merincikan dasar hukum
penegakan HAM di Indonesia;
3.
Mengetahui lembaga
perlindungan hukum di Indonesia;
4.
Mengetahui hak-hak anak
yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5.
Memahami peranan/fungsi Komnas HAM;
6.
Mengidentifikasi tugas
Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Materi:
1. Pengertian HAM
Secara umum Hak Asasi Manusia
atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
secara kodrati sejak proses penciptaannya yang merupakan pemberian atau anugrah
Tuhan YME.
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan
dari Droit De I ‘Homme dalam bahasa
Perancis, Menselijke Rechten dalam
bahasa Belanda, dan Human Rights bahasa Inggris.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang
dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut
berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan
hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak
yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.
Beberapa pengertian HAM:
a. Pengertian HAM Berdasarkan UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 1
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia
b. Menurut Miriam Budiardjo
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat
c. Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara
kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
d. Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya
sehingga bersifat suci (
Sebagai manusia kita harus
sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama
dengan manusia yang lainnya sehingga kita harus menghargai hak-hak yang
dimiliki semua manusia, karena setiap hak kita akan bersinggungan dengan hak
orang lain. Contoh, kita punya hak untuk berbicara, begitupun orang lain, lalu
bagaimana kalau kita ketika berbicara dengan teman, kita berbicara bersama-sama
dengan waktu yang bersamaan? tentu hal ini tidak mungkin bukan? Sepantasnya
bila kita berbicara dengan teman secara bergantian untuk mendengarkan pendapat
teman kita, karena kita pun ingin pendapat kita itu didengarkan oleh teman
kita.
Apakah yang dimaksud dengan
hak ? Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang
telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di
dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan
dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir”
secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema
kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana
manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama (Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak)
Terkadang kita sering
mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang
manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia
secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat.
2. Dasar Hukum penegakkan HAM di Indonesia
1. PANCASILA
1)
Sila Pertama :Hak
untuk memeluk agama
2)
Sila Kedua :Diperlakukan
secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
3)
Sila Ketiga :Hak
asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4)
Sila Keempat :Hak
untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam
pemerintahan
5)
Sila Kelima :Perimbangan
hak milik dengan fungsi sosial
2. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Alinia ke-1 : Hak Merdeka
Alinia ke-4 : Negara melindungi segenap rakyat
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
serta memilihara perdamaian dunia
2) Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal 28A –
Pasal 28J
Ket : ** (Amandemen
ke-2 di sahkan 18 agustus 2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah
2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2)
Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm
pemerintahan
4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai hati nuraninya.
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1)
Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28 H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan
3)
Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)
Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokrastis.
3. TAP
MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari
10 Bab dan 44 Pasal
4. Undang-Undang
1)
UU RI No. 39 Th
1999 Tentang HAM
2)
Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
4)
Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
5)
KEPPRES No 129
tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6)
PP No. 3 Th 1998
tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
7)
PP No. 2 Th 2002
tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
3. Lembaga perlindungan hukum di Indonesia
1)
Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan
penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
2)
Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara
pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun
2004.
3)
Komnas
HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus
penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4)
Pengadilan
HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diperuntukan dalam menangani
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak
jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
5)
Lembaga
Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang
latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta
kekayaan, agama dan kelompok.
6)
YLBHI
( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya penegakan dan perlindungan HAM pada
masyarakat menengah ke bawah.
7)
Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat,
seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar