Minggu, 17 Januari 2016

Materi PKn Kelas 7 Semester 2 (Part 1)



Materi PKn Kelas 7 (1)
Semester 2
Materi: Hak Asasi Manusia (1)
1.    Pengertian HAM
2.    Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
3.    Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia

Dalam materi ini, kalian diharapkan dapat :
1.    Memahami pengertian HAM;
2.    Merincikan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
3.    Mengetahui lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
4.    Mengetahui hak-hak anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5.    Memahami peranan/fungsi Komnas HAM;
6.    Mengidentifikasi tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Materi:
1.    Pengertian HAM
Secara umum Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia secara kodrati sejak proses penciptaannya yang merupakan pemberian atau anugrah Tuhan YME.
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droit De I ‘Homme dalam bahasa Perancis, Menselijke Rechten dalam bahasa Belanda, dan Human Rights  bahasa Inggris.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.

Beberapa pengertian HAM:
a.    Pengertian HAM Berdasarkan  UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 1
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

b.    Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat

c.     Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat

d. Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (

Sebagai manusia kita harus sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga kita harus menghargai hak-hak yang dimiliki semua manusia, karena setiap hak kita akan bersinggungan dengan hak orang lain. Contoh, kita punya hak untuk berbicara, begitupun orang lain, lalu bagaimana kalau kita ketika berbicara dengan teman, kita berbicara bersama-sama dengan waktu yang bersamaan? tentu hal ini tidak mungkin bukan? Sepantasnya bila kita berbicara dengan teman secara bergantian untuk mendengarkan pendapat teman kita, karena kita pun ingin pendapat kita itu didengarkan oleh teman kita.
Apakah yang dimaksud dengan hak ? Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Hak)
Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.



2.    Dasar Hukum penegakkan HAM di Indonesia
1.    PANCASILA
1)    Sila Pertama             :Hak untuk memeluk agama
2)    Sila Kedua                 :Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
3)    Sila Ketiga                 :Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4)    Sila Keempat           :Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam
                                       pemerintahan
5)    Sila Kelima                :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial

2.  UUD 1945
1)  Pembukaan UUD 1945
Alinia ke-1                 :  Hak Merdeka
Alinia ke-4                  : Negara melindungi segenap rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia

2)   Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB  XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal 28A – Pasal 28J
Ket         : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)    Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C
1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Pasal 28 D
1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2)    Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28 E
1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1)    Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)        Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)        Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)        Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J
1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)    Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3.  TAP  MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal

4.  Undang-Undang
1)        UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM
2)        Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
3)        UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)
4)        Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
5)        KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6)        PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
7)        PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.

3.    Lembaga perlindungan hukum di Indonesia
1)   Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.

2)   Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.

3)   Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

4)   Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diperuntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.

5)   Lembaga Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.

6)   YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya penegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah ke bawah.

7)   Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

Menguak Misteri dan Mitos Gunung Tampomas

Menguak Misteri dan Mitos Gunung Tampomas ( Tampomas Expediton 2016 – KPA Jenderal ) 27 – 28 Agustus 2016 Puncak G Tamp...