By Bang Panjul
Materi PKn Kelas 8 (1)
Semester 2
Materi : Demokrasi (1)
Pengertian,
prinsip dan ciri Demokrasi
Dalam Materi
ini, kalian diharapkan dapat:
1.
Memahami
pengertian demokrasi
2.
Memahami
prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis
3.
Memahami
ciri-ciri pemerintahan yang demokratis
Pokok Materi
Kata Demokrasi berasal dari bahasa
yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” atau “Kratein”
yang berarti pemerintah, sehingga secara sederhana demokrasi dapat diartikan “Pemerintahan
Rakyat”. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem
pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
:
Aristoteles
Menurut Aristoteles demokrasi
adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat
berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara
dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap
tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.
Abraham Lincoln
Menurut Abraham Lincoln demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook
Menurut Sidney Hook, demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang
baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan
mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.
Samuel Huntington
Menurut Samuel Huntington, Demokrasi
ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum,
adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua
masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip
terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
- Pengakuan persamaan diantara warga negara, maksudnya setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
- Adanya keterlibatan warga negara dalam mengambil keputusan politik
- Adanya pengakuan terhadap kebebasan warga negara
CIRI-CIRI
PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Adapun ciri yang pemerintahan yang
demokratis adalah sebagai berikut :
- Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Pemerintahan berdasarkan Konstitusi, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
- Adanya perwakilan rakyat yang presentasi dalam pemerintahan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Adanya Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
- Adanya pembagian dan/atau pemisahan kekuasaan.
- Adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.