MAKALAH
Hak
dan Kewajiban Bela Negara
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas dari mata pelajaran PKN
Di SMP
Negeri 2 Terisi
Kabupaten
Indramayu
Disusun
oleh:
Kelompok
IV
Kelas
IX A
Shalta
Lebya (ketua)
Casmalik
Fajar
Rivaldi
Sindi
Nur Ayuni
Rio
Pujo P
Rahmah
Susila
Dian
Pramesti
Daftar Isi
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
Bab
I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
B.
Tujuan
Bab
II Pembahasan
A.
Membela
Negara
B.
Hak
dan Kewajiban Membela Negara
C.
Dasar
Hukum Kewajiban Warga Negara Untuk Membela Negara
Bab
III Kesimpulan dan Saran
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Kata Pengantar
Assalamualaikum
Wr.Wb
Alhamdulillah
atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa, saya dapat menyelesaikan penulisan
makalah tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara.
Dalam
penyusunan makalah ini saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta menuangkan ide (gagasan) Demi tersusunnya makalah ini.
Tidak lupa pula kepada Guru PKN SMPN 2 TERISI yang telah memberi pengarahan dan
bimbingan sehingga makalah ini dapat tersusun.
Semoga
keberadaaan makalah ini dapat menunjang pengetahuan kita dan dapat digunakan
sebagai acuan dalam pembelajaran kita.
Saya
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Maka
dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan sehingga dapat
menjadi tolak ukur saya dalam penyusunan makalah yang akan datang.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Bab I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Makalah ini
kami buat untuk memenuhi tugas dari mata pelajaran PKN pada materi Hak dan
Kewajiban Membela Negara
B.
Tujuan
1.
Untuk
memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk Membela Negara
Untuk memahami Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Membela
Negara
Bab II Pembahasan
A.
Membela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
B.
Hak dan Kewajiban Membela Negara
Seseorang memperoleh hak setelah melaksanakan
kewajiban. Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaaan negara dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia dan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada
UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan
dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.
C.
Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Untuk Membela Negara
Dasar hukum bela negaraUUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
Bab III Kesimpulan dan Saran
A.
Kesimpulan
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
B.
Saran
Semua warga negara wajib membela
negaranya karena siapa lagi yang akan membela negara kita kalau bukan kita
sebagai warga negaranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar