Selasa, 06 September 2016

Contoh Makalah PKN SMP




MAKALAH
Hak dan Kewajiban Bela Negara

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata pelajaran PKN
Di SMP Negeri 2 Terisi
Kabupaten Indramayu









Disusun oleh:
Kelompok IV
Kelas IX A
Shalta Lebya (ketua)
Casmalik Fajar
Rivaldi
Sindi Nur Ayuni
Rio Pujo P
Rahmah Susila
Dian Pramesti






Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Tujuan
Bab II Pembahasan
A.    Membela Negara
B.     Hak dan Kewajiban Membela Negara
C.     Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Untuk Membela Negara
Bab III Kesimpulan dan Saran
A.    Kesimpulan
B.     Saran

Kata Pengantar

Assalamualaikum Wr.Wb
Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara.
Dalam penyusunan makalah ini saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta menuangkan ide (gagasan) Demi tersusunnya makalah ini. Tidak lupa pula kepada Guru PKN SMPN 2 TERISI yang telah memberi pengarahan dan bimbingan sehingga makalah ini dapat tersusun.
Semoga keberadaaan makalah ini dapat menunjang pengetahuan kita dan dapat digunakan sebagai acuan dalam pembelajaran kita.
Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan sehingga dapat menjadi tolak ukur saya dalam penyusunan makalah yang akan datang.
Wassalamualaikum Wr.Wb


Bab I Pendahuluan

A.  Latar Belakang
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas dari mata pelajaran PKN pada materi Hak dan Kewajiban Membela Negara
B.  Tujuan
1.      Untuk memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk Membela Negara
Untuk memahami Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Membela Negara




Bab II Pembahasan

A.  Membela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

B.  Hak dan Kewajiban Membela Negara
Seseorang memperoleh hak setelah melaksanakan kewajiban. Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
C.  Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Untuk Membela Negara
Dasar hukum bela negara

UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.

UUD  1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.

UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
-  Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
-   Pengabdian sesuai dengan profesi.
  



Bab III Kesimpulan dan Saran

A.  Kesimpulan
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
B.  Saran
Semua warga negara wajib membela negaranya karena siapa lagi yang akan membela negara kita kalau bukan kita sebagai warga negaranya

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

Menguak Misteri dan Mitos Gunung Tampomas

Menguak Misteri dan Mitos Gunung Tampomas ( Tampomas Expediton 2016 – KPA Jenderal ) 27 – 28 Agustus 2016 Puncak G Tamp...